Kementerian Sosial memiliki program bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH). Di dalamnya terdapat komponen bantuan untuk anak usia dini 0-6 tahun yang sering disebut sebagai bantuan langsung tunai (BLT) balita.
Melalui bantuan ini, masing-masing keluarga akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp3 juta per tahun. Namun, pembagiannya akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali sebesar Rp750 ribu.
Pada Agustus 2022 ini pun dikabarkan BLT balita 0-6 tahun masih akan cair untuk keluarga yang telah memenuhi persyaratan.
Untuk itu, berikut ini Popmama.com merangkum syarat dan cara mendapatkan BLT balita 0-6 tahun. Simak yuk, Ma!
