Saat ini, dunia tengah memasuki tahap akhir eradikasi polio. Oleh karena itu, setiap setiap kasus polio yang ditemukan harus segera diberitahukan ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai tingkatan administrasi.
KLB dapat terjadi di mana pun tanpa mengenal level masyarakatnya, mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten, kota, atau pun provinsi.
Sebuah kasus bisa dinyatakan sebagai KLB Nasional jika sudah menyebar dan ditemukan di beberapa provinsi sesuai Penyelidikan Epidemiologi.
Kasus polio pernah ditemukan di Indonesia pada tahun 2006 di Provinsi Aceh dan tahun 2018 di Kabupaten Yakuhimo, Papua. Baru-baru ini, tepatnya tanggal 20 November 2022, Kabupaten Pidie (Aceh) menemukan 1 kasus Polio.
Akibatnya, Pemda Pidie menetapkan KLB Polio sebagai tingkat Kabupaten Pidie. Berikut Popmama.com siap membahas cara pemerintah tangani KLB Polio tingkat Kabupaten Pidie.
