838 Anak di Tangerang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19

Pemerintah mengupayakan akan memberikan bantuan sosial kepada anak-anak yang menjadi korban

30 Agustus 2021

838 Anak Tangerang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19
Freepik/master1305

Salah satu dampak negatif adanya pandemi yakni membuat beberapa anak di Indonesia akhirnya ditinggal oleh kedua orangtuanya karena meninggal akibat Covid-19. Hal ini tentunya sangat menyedihkan. 

Di usia yang masih muda, anak-anak pastinya sangat membutuhkan peran orangtua, mulai dari merawatnya, menyayanginya, mengajarkannya hingga menafkahinya. 

Salah satu daerah yang telah berhasil mendata jumlah anak yang kehilangan orangtuanya yakni Kota Tangerang. Dari data yang didapat, terdapat ratusan anak di bawah umur yang kehilangan Papa, Mama atau bahkan keduanya. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan menjabarkan rinci data yang didapat oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. Simak yuk, Ma!

1. Jumlah anak yang menjadi yatim, piatu, atau yatim piatu yakni 838 anak

1. Jumlah anak menjadi yatim, piatu, atau yatim piatu yakni 838 anak
Freepik/jcomp

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mencatat, ada 838 anak di bawah umur di wilayah tersebut yang kehilangan Papa, Mama atau keduanya akibat Covid-19 

"Ratusan anak yatim, piatu dan yatim piatu itu tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang," jelas Kepala Seksi Data Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kota Tangerang, Arif Rahman mengungkapkan. 

Data rinci tiap kecamatan tersebut yakni 126 anak di antaranya berada di Kecamatan Ciledug, 82 anak di Cipondoh, 80 anak di Cibodas, 79 anak di Pinang, 77 anak di Larangan, 72 anak di Karawaci, 64 anak di Tangerang, 61 anak di Karang Tengah, 55 anak di Periuk, 48 anak di Jatiuwung, 41 anak di Batuceper, 27 anak di Neglasari, dan 26 anak di Benda.

Dari detail data di atas dapat kita ketahui bahwa jumlah anak yang menjadi yatim atau piatu atau yatim piatu paling banyak yakni Kecamatan Ciledug. Sedangkan kecamatan yang paling sedikit yakni Kecamatan Benda.

Editors' Pick

2. Cara yang digunakan oleh Dinsos untuk mendata anak-anak yang menjadi yatim, piatu, atau yatim piatu

2. Cara digunakan oleh Dinsos mendata anak-anak menjadi yatim, piatu, atau yatim piatu
Pexels/Lukas

Dalam melakukan pendataan, Dinsos membuat beberapa kriteria, antara lain:

Anak yang kehilangan ayah/ibu/keduanya karena positif Covid-19 berdasar tes PCR yakni berusia maksimal 16 tahun.
Ayah/ibu/keduanya yang meninggal karena Covid-19 harus ber-KTP Kota Tangerang dan tinggal di kota tersebut. Jika orangtua anak korban Covid-19 itu tidak ber-KTP dengan domisili Kota Tangerang, Dinsos tak akan mendatanya. Begitu pun dengan anak korban Covid-19 yang ber-KTP Tangerang namun tak tinggal di Kota Tangerang. 

3. Data yang telah dihimpun akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Banten

3. Data telah dihimpun akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Banten
Pexels/Jacqueline Kelly

Data anak korban Covid-19 di kota Tangerang yang telah dihimpun nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

"Data-data ini baru disalurkan ke Provinsi, belum ke Kemensos," ujar Arief.

4. Kementerian Sosial sedang mematangkan skema perlindungan sosial dan meminta bantuan anggaran kepada Kementerian Keuangan

4. Kementerian Sosial sedang mematangkan skema perlindungan sosial meminta bantuan anggaran kepada Kementerian Keuangan
Freepik/Jcomp

Saat ini, Kemensos sedang mematangkan skema perlindungan sosial untuk anak yang kehilangan orangtuanya akibat pandemi Covid-19. Pihaknya pun telah meminta anggaran kepada Menteri Keuangan. 

"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Risma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Risma pun mengatakan, tidak mudah bagi pemerintah untuk membuat skema bantuan yang tepat karena setiap wilayah memiliki kondisi yang sangat beragam.

"Skema bantuan tersebut sedang diproses bersama kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas)," lanjut Risma. 

Semua bantuan sosial tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan. 

Untuk rencana bantuan sosial bagi anak terdampak Covid-19, Kemensos akan merujuk kepada identitas kependudukan anak yang tercantum di kartu keluarga agar lebih mudah diproses secara administratif.

Semoga perencanaan yang sudah didiskusikan akan benar-benar didistribusikan sehingga dapat membantu anak-anak yang menjadi yatim/piatu/yatim piatu akibat  Covid-19.

Baca juga: 

The Latest