Setelah penganiayaan terungkap, DM, ibu tiri kedua anak tersebut, ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara. Dalam pengakuannya, DM mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak tirinya dengan alasan "frustrasi" dan "kesal" karena anak-anak tersebut sulit diatur.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa penganiayaan ini bukan pertama kalinya terjadi.
"Penganiayaan ini diduga telah berulang kali dilakukan oleh pelaku. Dari pengakuan tetangga, mereka sering mendengar keributan dari dalam rumah. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Wibowo.
Ia menambahkan bahwa tindakan DM masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami akan memproses DM sesuai Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh DM akhirnya terungkap. DM mengaku bahwa ia sering merasa kesal dengan kedua anak tirinya karena mereka sering tidak menurut. Selain itu, absennya ayah kandung korban, YS (30), yang sedang berada di luar kota untuk urusan keluarga, menjadi pemicu utama kekerasan ini.
"Saya sering merasa kesal karena mereka tidak mau mendengarkan apa yang saya katakan. Ditambah lagi suami saya jarang ada di rumah. Jadi, saya merasa frustrasi,"ungkap DM di hadapan penyidik.
Kapolres Kombes Wibowo juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, DM diduga memiliki kecemburuan terhadap anak-anak tirinya dan perasaan tertekan karena harus mengurus mereka seorang diri.
"Motif dari tindakan ini bukan hanya karena kesal, tapi juga ada faktor kecemburuan dan ketidakmampuan pelaku mengelola emosinya. Ayah korban jarang di rumah, sehingga pelaku merasa terbebani," ujar Kombes Wibowo.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah menghubungi ayah kandung korban, YS, yang langsung kembali ke Jakarta untuk mendampingi anak-anaknya.
Kasus penganiayaan ini mengejutkan publik, terutama warga Cilincing. Peristiwa ini sekali lagi menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mendengar sesuatu yang mencurigakan.