Mama yang ingin membawa anak berkonsultasi langsung dengan dokter gigi pada masa PPKM Darurat perlu memperhatikan beberapa hal. Salah satu yang paling utama yakni bersiap untuk menjalani penapisan atau skrining secara ketat. Hal terebut guna mencegah penularan Covid-19.
"Skrining ini mencakup pemeriksaan suhu, gejala dan kontak erat pada kasus Covid-19. Pasien yang bergejala seperti Covid-19 semisal demam dan batuk saat skrining harus siap ditolak untuk berkonsultasi," ucap Shaliha Hasim Dokter gigi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran yang kini berpraktik di DMP Empang, Bogor.
Jika anak mama lolos skrining, maka ia diizinkan masuk ke dalam ruang pemeriksaan dengan mengenakan APD. Jika ia membutuhkan pendamping, maka pendamping dibatasi satu orang saja dan harus mengenakan APD juga.
APD untuk pasien dan pendamping pasien akan dikenakan biaya sekitar Rp 15.000, terdiri dari gown (pakaian) dan head cap (penutup kepala).
Dalam menjalankan praktik tersebut, dokter dan para perawat serta pasien akan menggunakan APD level 3 sesuai dengan anjuran PDGI.
Selain itu, pasien pun melengkapi persetujuan medik yang harus ditandatangani, kalau masuk dan dilakukan tindakan berisiko tinggi tertular dan menularkan (Covid-19).
Itulah beberapa peraturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan pemeriksaan ke dokter gigi di kala PPKM Darurat ini. Semoga anak mama selalu dalam keadaan sehat sehingga tidak harus ke dokter gigi terlebih dahulu dan meminimalisir terjadinya penularan virus corona.