Tega, Ibu di Kalbar Aniaya Anak Angkat Usia 4 Tahun hingga Tewas

Seorang ibu di Kalimantan Barat ditangkap usai aniaya anak angkatnya hingga tewas

22 November 2022

Tega, Ibu Kalbar Aniaya Anak Angkat Usia 4 Tahun hingga Tewas
Popmama.com/Shania Tabina Anandanoe
Ilustrasi penganiayaan anak

Kasus penganiayaan yang dilakukan orangtua kepada anaknya kembali terjadi. Kali ini terjadi pada seorang anak berusia 4 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat.

Balita tersebut dilaporkan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Dugaan sementara, korban tewas dianiaya oleh ibu angkatnya yang saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mendalami kasus tersebut.

Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkuman informasi terkini terkait penganiayaan anak angkat yang dilakukan oleh seorang ibu di Kalbar.

1. Korban tinggal dengan orangtua angkat

1. Korban tinggal orangtua angkat
andreagurney.com
Ilustrasi

Tewasnya balita malang tersebut pertama kali diketahui oleh DA (29), orangtua kandung dari korban. Berdasarkan keterangan dari kepolisian setempat, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/11/22) malam.

Saat itu, orangtua kandung korban mendapat kabar dari orang yang mengasuh dan menjadi orangtua angkat sang anak yang mengatakan bahwa anaknya meninggal dunia.

Lebih lanjut, AKBP Yani Permana selaku Kepala Polisi Resor Ketabang memaparkan kepada media bahwa korban sudah 9 bulan tinggal di rumah SA selaku orangtua angkatnya.

2. Ditemukan luka lebam pada tubuh korban

2. Ditemukan luka lebam tubuh korban
Pexels/Janko Ferlic
Ilustrasi

Setelah mendapat kabar atas kematian anaknya, DA sebagai orangtua kandung pun langsung menjemput dan membawanya untuk kemudian dimakamkan.

Namun, saat proses pemakaman, DA justru mendapati luka lebam di sekujur tubuh sang anak. Hal ini yang membuat keluarga korban segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil visum luar yang telah dilakukan, Yani membenarkan adanya banyak luka lebam di wajah dan tubuh korban. Dugaan sementara, luka tersebut disebabkan karena kekerasan fisik yang dialami korban.

3. Orangtua angkat ditangkap

3. Orangtua angkat ditangkap
Freepik/wirestock

Setelah mendapat laporan dari orangtua kandung korban, pihak kepolisian pun terus mendalami dan menyelidiki kasus yang menewaskan balita berusia 4 tahun tersebut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pemenuhan alat bukti, pada Selasa (22/11/22), polisi menetapkan DI (34) yang merupakan ibu angkat dari korban sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak angkatnya hingga tewas.

Dalam paparan yang dibagikan Yani kepada media, DI dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain.

Hingga saat ini, tersangka yang merupakan ibu angkat korban masih menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak penyidik.

Meski penyebab di balik penganiayaan seorang balita di Kalbar ini masih belum dibeberkan secara pasti, tetapi para orangtua bisa berkaca dari kasus ini agar tidak melakukan tindak kekerasan apapun kepada anak-anaknya. Terlebih sampai membuat anak terluka, atau kehilangan nyawanya.

Semoga bisa jadi pembelajaran dan tidak akan terulang pada anak-anak kita ya, Ma, Pa.

Baca juga:

The Latest