Anak.
Apa yang ada di pikiran atau benak Mama ketika mendengar kata "anak"?
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sejatinya, anak adalah sebuah anugerah, Ma. Di mana seharusnya Mama, Papa atau seluruh anggota keluarga menjaga dan melindungi mereka sekuat tenaga.
Bukankah begitu, Ma?
Tetapi, apa yang malahan terjadi?
Di tahun 2018 ini, pada 25 Maret 2018 kembali Indonesia kehilangan generasi bangsa karena kekerasan.
Bayi bernama Calista meninggal karena dianiaya oleh Mama-nya sendiri.
Miris sekali mendengarnya ya.
Biarpun pelaku kekerasan kini merasa menyesal, tetapi itu semua tidak akan mengembalikan nyawa bayi berusia 15 bulan itu.
Perlu Mama ketahui bahwa di Indonesia terdapat banyak pengaduan kasus kekerasan pada anak setiap tahunnya.
Pada 2017 saja Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menangani 9 kasus korban kekerasan fisik, 2 kasus korban kekerasan psikis, dan 17 kasus korban kekerasan seksual. Jika ditotal berarti LPAI telah menangani 28 kasus anak korban kekerasan.
Berikut Popmama.com telah merangkum kasus kekerasan pada anak yang terjadi dari tahun 2017-2018
