Sejak kasus Covid-19 masuk ke Indonesia, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Kini, setelah program vaksinasi gencar dilakukan, satu per satu sekolah memulai kembali pembelajaran tatap muka. Salah satu daerah yang telah membuka sekolah untuk pembelajaran secara langsung yakni Tangerang.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 421.6/3075/Disdikbud Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang setelah melakukan rapat pada 2 September 2021.
Dalam surat edaran tersebut pun tercantum beberapa peraturan yang harus ditaati setiap sekolah dalam melaksanakan PTMT.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com peraturan-peraturan yang tertera dalam surat edaran PTMT di Tangerang Selatan. Simak yuk, Ma!
