Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka usai Eksploitasi Anak
Selain mengeksploitasi anak, panti asuhan juga tidak mempunyai surat izin
21 September 2023

Polisi telah menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan sebagai tersangka karena mengeksploitasi anak-anak tak bersalah. Saat ini, pelaku tengah ditahan di Polrestabes Medan, Sumatra Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan lebih lanjut, pelaku yang diketahui bernama Zamanueli Zebua atau ZZ telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ZZ resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya, tepatnya pada Rabu (20/9/2023). Berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut terkait pengelola panti asuhan di Medan jadi tersangka usai eksploitasi anak.
1. Pelaku jadi tersangka karena melakukan eksploitasi anak
Valentino mengatakan bahwa ZZ ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi. Panti asuhan tersebut tidak hanya dikelola ZZ seorang diri, tetapi juga bersama istrinya.
Saat ini, istri dari Valentino juga masih dalam tahap pemeriksaan. Selain mengeksploitasi anak, rupanya panti juga tidak mengantongi izin.
Editors' Pick
2. Terdapat 26 anak yang diasuh di panti
Polisi menyebutkan setidaknya ada 26 anak yang diasuh di panti tersebut. Empat anak di antaranya masih berusia bayi, sedangkan anak lainnya ada yang duduk di bangku SD dan SMP.
Dari hasil interogasi, ZZ mengakui bahwa panti yang ia urus baru beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun, selama empat bulan terakhir ini, ZZ sengaja melakukan ekaploitasi atau mengemis online lewat media sosial TikTok.
3. Bisa mendapat puluhan juta per bulan dari hasil mengemis online
Dari hasil mengeksploitasi anak via TikTok, ZZ bisa mendapat uang satu bulan mencapai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. "Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," kata Valentino menjelaskan cara eksploitasi yang dilakukan ZZ.
Dari situ, ZZ meminta semacam donasi dengan menjual rasa iba. Donasi pun berdatangan bukan hanya dari masyarakat Indonesia saja, tetapi juga luar negeri.
4. Viral video bayi 2 bulan diberi makan bubur tengah malam
Akibat perbuatannya, ZZ telah ditahan karena melanggar pasal pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelum ZZ ditetapkan sebagai tersangka, video siarannya di TikTok juga sempat viral usai memberi makan bubur ke bayi yang baru berusia dua bulan.
Peristiwa tersebut dilakukannya saat dini hari, tepatnya ZZ melakukannnya dengan latar belakang anak-anak panti lainnya sedang tertidur.
Itu dia pembahasan tentang pengelola panti asuhan di Medan jadi tersangka usai eksploitasi anak. Semoga ke depannya tidak ada kasus seperti ini lagi ya, Ma.
Baca juga:
- Nenek Berusia 95 Tahun Tewas Disetrum oleh Polisi di Panti Jompo
- Kronologi Anak-Anak Panti Asuhan Dianiaya di Palembang, Bikin Miris
- Panti Jompo Buka Lowongan Kerja untuk Bayi, Tugasnya Menghibur Lansia