Jika orang dewasa memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai kartu identitas resmi mereka sebagai warga negara Indonesia, anak-anak juga punya kartu identitas resmi yang menandakan mereka sebagai warga Indonesia, Ma.
KIA atau Kartu Identitas Anak adalah kartu identitas anak-anak yang mirip dengan KTP. Sebagai kartu identitas resmi, KIA diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten/Kota.
Apakah anak mama sudah memiliki kartu identitas resminya sebagai warga negara? Jika belum, yuk simak artikel yang telah Popmama.com rangkum berikut ini mengenai syarat dan cara membuat KIA.
-clrwIOAw1aQqINJ9IPFSoVwFiUb3l6Wn.jpg)