Ilustrasi - Freepik/wirestock
Setelah mendapat laporan dari orangtua kandung korban, pihak kepolisian pun terus mendalami dan menyelidiki kasus yang menewaskan balita berusia 4 tahun tersebut.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pemenuhan alat bukti, pada Selasa (22/11/22), polisi menetapkan DI (34) yang merupakan ibu angkat dari korban sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak angkatnya hingga tewas.
Dalam paparan yang dibagikan Yani kepada media, DI dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain.
Hingga saat ini, tersangka yang merupakan ibu angkat korban masih menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak penyidik.
Meski penyebab di balik penganiayaan seorang balita di Kalbar ini masih belum dibeberkan secara pasti, tetapi para orangtua bisa berkaca dari kasus ini agar tidak melakukan tindak kekerasan apapun kepada anak-anaknya. Terlebih sampai membuat anak terluka, atau kehilangan nyawanya.
Semoga bisa jadi pembelajaran dan tidak akan terulang pada anak-anak kita ya, Ma, Pa.