Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada seseorang. Maka dari itu, kehadirannya sangat spesial dan sangat dinantikan oleh orangtua. Namun, saat anak-anak lahir di tengah-tengah Mama dan Papa, maka wajib hukumnya untuk memenuhi segala hak yang ia butuhkan.
Apapun situasinya, Mama dan Papa harus tetap memenuhi hak-hak anak. Termasuk saat pandemi seperti saat ini. Karena hak perihal masalah hak anak bukanlah hal sepela.
Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk anak-anak dengan mengadopsi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
Konvensi tersebut mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara untuk anak-anak yakni anak dapat tumbuh dan berkembang, sehat, bersekolah, dilindungi dan didengar pendapatnya.
Isi konvensi tersebut sama dengan Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan setiap anal berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas kekerasan dan diskriminasi.
Berikut ini, Popmama.com telah merangkumkan hak-hak anak secara terperinci yang harus dipenuhi sejak dalam kandungan hingga anak memasuki usia dewasa.
