Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam yang Benar, Apakah Dilarang?

Yuk, pahami hukumnya agar tak menyalahi syariah!

12 Agustus 2022

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Benar, Apakah Dilarang
Freepik/Freepik

Banyak cara untuk menunjang penampilan, salah satunya dengan mewarnai rambut. Biasanya, orang menyemir rambut dengan warna tertentu agar tampak modis.

Meskipun mewarnai rambut kadang menjadi tren, tapi ini masih menimbulkan perdebatan.

Ada anggapan bahwa mewarnai rambut dilarang dalam ajaran Islam. Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan menyemir rambut, tapi dengan syarat tertentu.

Lantaran perdebatan ini, keputusan mewarnai rambut sering menimbulkan dilema, terutama bagi seorang Muslim. Lantas, bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam yang benar?

Berikut Popmama.com telah merangkum penjelasannya. Simak ulasannya, yuk!

1. Hadis mewarnai rambut dengan warna hitam

1. Hadis mewarnai rambut warna hitam
Freepik/Freepik

Sampai detik ini, banyak perbedaan pendapat tentang hukum mewarnai rambut dalam Islam. Bahkan, beberapa mahzab pun memberikan pendapat yang tak sama.

Nah, perbedaan ini perlu disikapi dengan tepat agar tidak menimbulkan perselisihan ataupun perpecahan.

Dilansir Muslimversity, mewarnai rambut diperbolehkan, tapi tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam. Bahkan, meski tujuannya untuk mengembalikan warna rambut karena sudah memutih.

Aturan ini berdasarkan HR. Muslim:

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam."

Pendapat tersebut juga sejalan dengan pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (IV/227):

Menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan warna lainnya hukumnya boleh. Tapi menurut madzhab Syafi’iyah, diharamkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedangkan menurut madzhab yang lain, hukumnya makruh saja.

Berdasarkan hadits riwayat Jama’ah (kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi) dari Jabir bin Abdullah berkata, “Pada saat Fathu Makkah, Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Nampak rambut di kepalanya seperti sudah beruban. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bawalah dia ke salah satu istrinya. Suruh warna rambutnya diubah dengan warna lain dan jauhilah warna hitam”.

Jadi, hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan. Namun, jangan mewarnai dengan warna hitam. Apalagi menghitamkan rambut karena beruban. Cara ini dianggap melanggar kodrat.

Kendati demikian, dalam beberapa mahzab, mewarnai rambut tetap bersifat makruh. Dengan kata lain, mewarnai rambut dilarang, tapi aturan tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Editors' Pick

2. Hadis Nabi tentang mewarnai rambut

2. Hadis Nabi tentang mewarnai rambut
Freepik/Valuavitaly

Hukum mewarnai rambut dalam Islam juga dijelaskan melalui hadis Nabi. Pada dasarnya hadis-hadis tersebut memperbolehkan untuk mewarnai rambut, bahkan rambut yang telah beruban. Namun, sebaiknya menghindari warna hitam.

Dari Abi Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka”. (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Sementara itu, dalam HR. Imam Muslim, al-Nasa’i dan Abu Daud, anjuran untuk menjauhi warna hitam tertulis dengan jelas.

Dari Jabir ibn Abdillah ra ia berkata: Pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”.

3. Mewarnai rambut diperbolehkan asal berbahan henna atau inai

3. Mewarnai rambut diperbolehkan asal berbahan henna atau inai
Freepik/Prostooleh

Hadis Nabi bukan hanya menerangkan hukum mewarnai rambut dalam Islam, tapi juga menyebutkan jenis warna rambut yang diperbolehkan. Sesuai dengan Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, IV/227, maka pakailah cat rambut dengan bahan daun pacar (henna) dan katam (inai).

Dalam hadits shahih riwayat Asy-Syaikhani dan Ahmad dari Muhammad bin Sirin berkata, Anas bin Malik ditanya tentang rambut Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diwarnai. Lantas Anas berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak beruban kecuali sedikit saja. Akan tetapi, sepeninggal beliau Abu Bakar dan Umar mewarnai rambutnya dengan henna (daun pacar) dan katam (inai).

4. Hukum mewarnai rambut berdasarkan fatwa MUI

4. Hukum mewarnai rambut berdasarkan fatwa MUI
Freepik/Freepik

Berdasarkan hadis-hadis yang berisi hukum mewarnai rambut dalam Islam, Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa yang bisa digunakan sebagai pegangan umat Muslim.

MUI menyatakan bahwa mewarnai rambut berhukum mubah. Mewarnai rambut berarti diperbolehkan.

Namun perbuatan tersebut dapat dipilih oleh seorang Muslim.

Apabila melakukannya, maka tidak mendapat dosa. Jika meninggalkan perbuatan tersebut, maka tidak mendapatkan pahala.

Ketentuan mewarnai rambut sesuai fatwa MUI:

  1. Menggunakan bahan pewarna yang halal dan suci.
  2. Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa menimbulkan tipu daya (khida’) dan atau dampak negatif lainnya.
  3. Tujuannya harus benar secara syar’i.
  4. Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at.
  5. Kandungan di dalamnya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci.
  6. Tidak membawa mudharat bagi penggunanya.

Jika mewarnai rambut tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dinyatakan haram.

5. Aturan menyemir rambut saat puasa

5. Aturan menyemir rambut saat puasa
Freepik/Freepik

Nah, selain hukum mewarnai rambut dalam Islam, hukum mewarnai rambut saat puasa juga kerap dipertanyakan. Bahkan, tak sedikit orang yang mengurungkan niatnya untuk menyemir rambut karena takut membatalkan puasa.

Jadi, hukum mewarnai rambut memang diperbolehkan dalam Islam. Pastikan kamu tidak mewarnai rambut menjadi hitam.

Menyemir rambut saat bulan puasa juga tidak dilarang. Pasalnya, mewarnai rambut tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa.

Sementara itu, hal-hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan, makan, minum, muntah, menstruasi, dan sebagainya.

Itulah hukum mewarnai rambut dalam Islam.

Meski diperbolehkan, kamu tetap harus memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, pastikan mewarnai rambut memang bertujuan baik.

Baca Juga:

The Latest