Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya 2026, Ada Pemicu Kanker!
Instagram.com/bpom_ri
  • BPOM RI menemukan 11 produk kosmetik berbahaya periode Januari–Maret 2026 yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, dan pewarna tekstil Rhodamine B.
  • Produk-produk tersebut mencakup krim wajah, serum, sampo hingga riasan impor dengan risiko kesehatan serius seperti kanker, kerusakan ginjal, gangguan hormon, serta cacat lahir akibat paparan bahan kimia berbahaya.
  • Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk serta menegaskan pentingnya konsumen memverifikasi izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile demi keamanan penggunaan kosmetik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Memiliki kulit yang sehat dan glowing pastinya jadi impian setiap perempuan, termasuk kamu. Namun, di tengah maraknya tren kecantikan saat ini, kamu harus ekstra hati-hati saat memilih produk perawatan kulit atau kosmetik. Jangan sampai keinginan untuk tampil cantik malah berujung pada masalah kesehatan yang serius akibat penggunaan produk yang mengandung bahan kimia terlarang.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan peringatan keras melalui hasil pengawasan rutin periode Januari hingga Maret 2026. Dalam laporan tersebut, ditemukan sebanyak 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Temuan ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari krim malam, serum, hingga produk riasan wajah yang beredar luas di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui toko daring.

Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, BPOM secara tegas menyatakan bahwa kosmetik-kosmetik ini tidak memenuhi syarat keamanan dan kemanfaatan. Sebagai langkah perlindungan konsumen, pihak berwenang telah memberikan instruksi tegas untuk menarik produk dari peredaran dan memusnahkan produk tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang terpapar efek sampingnya.

Nah, sebagai konsumen yang cerdas, kamu perlu mengenali apa saja produk yang masuk dalam daftar hitam ini serta risiko bahaya yang mengintai di baliknya. Mengetahui detail produk dan dampaknya bagi tubuh adalah langkah awal untuk melindungi diri dari bahaya kosmetik abal-abal. 

Berikut rangkuman detail dari Popmama.com mengenai daftar 11 kosmetik berbahaya temuan BPOM awal tahun 2026 yang wajib kamu ketahui agar tidak salah pilih.

1. Produk lokal yang diproduksi melalui kontrak produksi

Instagram.com/bpom_ri

Kelompok pertama yang ditemukan BPOM adalah produk lokal yang menggunakan jasa maklon atau kontrak produksi, namun sayangnya mengandung bahan obat keras. Produk tersebut adalah LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 yang positif mengandung Merkuri, serta BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream yang mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat. Selain itu, merek TZYU SKIN CARE (Day & Night Cream) juga terbukti mengandung Deksametason, sebuah zat steroid yang sangat dilarang dalam kosmetik harian.

Kandungan merkuri pada produk seperti LT Beauty Skin sangatlah fatal. Penelitian dari World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa merkuri adalah neurotoksin kuat yang dapat merusak sistem saraf pusat. Penggunaan jangka panjang tidak hanya merusak kulit secara permanen melalui kondisi ochronosis, tetapi juga bisa menyebabkan tremor, gangguan penglihatan, dan gagal ginjal karena logam berat ini terserap ke pembuluh darah dan sulit dikeluarkan oleh tubuh.

Sementara itu, penggunaan steroid seperti Deksametason pada wajah tanpa pengawasan medis dapat memicu "jerawat steroid" dan penipisan kulit. Jurnal dalam American Academy of Dermatology menjelaskan bahwa penggunaan kortikosteroid topikal yang tidak tepat akan mengganggu fungsi penghalang kulit (skin barrier), menyebabkan pembuluh darah pecah (telangiectasia), hingga supresi adrenal yang mengganggu metabolisme hormon alami tubuhmu.

2. Produk lokal dengan cemaran berbahaya

Instagram.com/bpom_ri

Selain produk krim wajah, BPOM juga menemukan pelanggaran pada produk perawatan rambut lokal yang cukup populer, yaitu Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal. Dalam hasil pengawasan, ditemukan cemaran 1,4-Dioksan yang kadarnya melebihi ambang batas aman. Meskipun produk ini diproduksi secara lokal dengan izin edar, adanya cemaran kimia yang berlebihan menunjukkan lemahnya kontrol kualitas dalam proses produksinya.

Bahaya dari 1,4-Dioksan ini seringkali tidak disadari karena sifatnya sebagai kontaminan hasil sampingan proses kimia. Berdasarkan laporan dari U.S. Food and Drug Administration (FDA), 1,4-Dioksan dikategorikan sebagai zat yang berpotensi karsinogenik (pemicu kanker) pada manusia. Karena sampo digunakan secara rutin dan bersentuhan dengan kulit kepala yang kaya akan folikel rambut, zat ini memiliki akses mudah untuk meresap ke dalam sistem tubuh.

Penelitian lingkungan dan kesehatan internasional juga menunjukkan bahwa paparan kronis terhadap 1,4-Dioksan dapat menyebabkan kerusakan pada organ hati dan ginjal. Efek jangka panjangnya bahkan dikaitkan dengan risiko tumor pada sistem pernapasan dan saluran pencernaan. Oleh karena itu, ambang batas yang ditetapkan BPOM bersifat mutlak, dan produk yang melampaui batas tersebut harus segera ditarik demi keselamatan kamu sebagai konsumen.

3. Produk impor yang mengandung zat warna terlarang

Instagram.com/bpom_ri

Bagi kamu yang hobi mengoleksi riasan wajah, waspadalah terhadap produk impor MADAME GIE Madame Take5 01 (eyeshadow) dan BRASOV Nail Polish No.125. Keduanya terbukti mengandung Pewarna Merah K10 (Rhodamine B). Zat warna ini sebenarnya diperuntukkan bagi industri tekstil atau cat kayu, dan sangat dilarang keras untuk diaplikasikan langsung pada area sensitif seperti kelopak mata atau kuku.

Penggunaan pewarna tekstil pada kosmetik memiliki risiko kesehatan yang sangat agresif. Menurut studi dalam Journal of Toxicology, Rhodamine B bersifat genotoksik, yang berarti zat ini dapat merusak materi genetik dalam sel tubuh. Jika terpapar secara terus-menerus, zat ini dapat memicu mutasi sel yang berujung pada kanker kulit atau kanker kandung kemih jika tidak sengaja tertelan (terutama jika terdapat dalam produk bibir).

Dampak jangka pendeknya pun sangat menyiksa, mulai dari iritasi hebat, sensasi terbakar, hingga pembengkakan pada area mata. Pewarna ini juga sulit dibersihkan dan cenderung mengendap di pori-pori kulit. BPOM sangat merekomendasikan agar kamu segera menghentikan penggunaan produk ini dan beralih ke merek riasan yang sudah terjamin menggunakan pewarna food grade atau pewarna yang memang dikhususkan untuk industri kosmetik.

4. Produk tanpa izin edar

Instagram.com/bpom_ri

Kelompok terakhir adalah produk benar-benar ilegal karena tidak memiliki izin edar resmi, yaitu MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream, dan BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner. Ketiga produk ini ditemukan mengandung campuran Hidrokinon dan Asam Retinoat dosis tinggi. Produk ilegal ini seringkali dipasarkan sebagai "racikan dokter" untuk mengelabui pembeli yang menginginkan kulit putih secara instan.

Hidrokinon dosis tinggi yang ada dalam produk ilegal ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa resep. Penelitian dari European Scientific Committee on Consumer Safety (SCCS) telah lama melarang penggunaan hidrokinon dalam produk pemutih kulit karena risiko karsinogenik dan potensi menyebabkan iritasi kulit parah. Penggunaannya yang tidak terkontrol justru akan membuat kulitmu tampak biru kehitaman yang tidak bisa disembuhkan secara medis.

Asam Retinoat yang dicampurkan secara sembarangan juga menambah risiko bagi kesehatan reproduksi perempuan. Sebuah studi dari New England Journal of Medicine menekankan bahwa paparan asam retinoat topikal yang berlebihan pada ibu hamil sangat erat kaitannya dengan risiko cacat lahir pada janin. Menggunakan produk tanpa izin BPOM berarti kamu mempertaruhkan masa depan kesehatanmu dan keturunanmu pada bahan kimia yang tidak terukur dosisnya.

5. Dampak Kesehatan Berdasarkan Data BPOM

Instagram.com/bpom_ri

Berdasarkan rincian dalam postingan resmi BPOM, tiap kandungan berbahaya ini memiliki dampak yang mengerikan bagi tubuhmu. Penggunaan Merkuri terbukti menyebabkan perubahan warna kulit menjadi bintik hitam, iritasi parah, serta kerusakan pada ginjal dan gangguan perkembangan janin. Sementara itu, Asam Retinoat dan Hidrokinon dapat memicu rasa terbakar, kulit mengelupas, hingga risiko teratogenik (kecacatan janin) dan kanker kulit.

Kandungan steroid seperti Deksametason juga sangat diwaspadai karena bisa memicu kemerahan wajah, jerawat steroid, hingga supresi adrenal yang merusak metabolisme tubuh. Untuk zat 1,4-Dioksan dan Pewarna Merah K10, BPOM secara tegas mengategorikannya sebagai bahan bersifat karsinogenik. Hal ini sejalan dengan data International Agency for Research on Cancer (IARC) yang mengelompokkan zat-zat ini sebagai pemicu kanker pada manusia melalui akumulasi jangka panjang di dalam jaringan tubuh.

Penelitian medis dari Mayo Clinic juga menekankan bahwa racun dari kosmetik abal-abal ini tidak hanya tinggal di kulit, tapi juga terserap ke aliran darah. Hal ini akan membebani fungsi hati dan ginjal sebagai penyaring racun utama tubuh. Jika paparan racun seperti logam berat dan pewarna tekstil ini terjadi terus-menerus, risiko gagal organ kronis menjadi ancaman nyata yang harus kamu waspadai demi kesehatan masa depanmu.

6. Tindak lanjut tegas dari BPOM

Instagram.com/bpom_ri

Menyikapi temuan ini, BPOM RI telah mengambil langkah hukum yang sangat tegas. BPOM menindak tegas pelaku dengan langkah pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan, termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut. Langkah drastis ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi jalur bagi produk berbahaya ini masuk ke tangan kamu atau konsumen lainnya di seluruh Indonesia.

Selain tindakan administratif, BPOM juga terus memantau peredaran produk di pasar fisik maupun marketplace untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh. Ketua BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan pesan penting bagi kita semua:

"Jangan mudah percaya pada klaim instan tanpa jaminan keamanan. Pastikan selalu memilih kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi dan digunakan sesuai ketentuan," tulisnya dalam unggahan Instagram resmi BPOM RI

Kamu juga bisa berperan aktif dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi keaslian produk kecantikan kamu. Ingat ya, kulit yang cantik bukan berarti harus putih pucat dalam sekejap, melainkan kulit yang sehat dan aman.

Setelah tahu daftar ini, apakah kamu sudah mengecek koleksi kosmetik di meja riasmu hari ini? Yuk, mulai sekarang lebih bijak lagi dalam memilih produk kecantikan dan jangan biarkan iklan instan mengorbankan kesehatanmu

Editorial Team