Berdasarkan hasil pengujian, BPOM menemukan ada kandungan bahan pewarna berbahaya dalam kosmetik impor ilegal tersebut. Contohnya Merah K3 dan Merah K10 yang berbahaya, karena bersifat karsinogenik serta dapat memicu gangguan fungsi hati dan kanker hati.
"Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati," ungkap BPOM RI.
Parahnya lagi, kandungan tersebut ditambahkan ke dalam kosmetik seperti eyeshadow, lipstik, dan perona pipi.
Tentu penggunaan produk ilegal atau tidak memiliki izin edar di Indonesia bisa berdampak buruk bagi tubuh.
Oleh karenanya, Taruna pun mengimbau masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih produk apa pun yang hendak digunakan. Mulai dari obat hingga makanan.
Selain itu, jika menemukan adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal, BPOM berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkannya kepada BPOM, atau Layanan Pengaduan Konsumen (LPK).
"Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," tambah pihak BPOM.
Itulah informasi selengkapnya mengenai temuan kosmetik berbahaya dari BPOM. Yuk, lebih bijak lagi dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik!