Baru-baru ini, Louis Vuitton, merek mewah asal Prancis, berhasil memenangkan gugatan atas dugaan pelanggaran merek dagang yang melibatkan produk kaos kaki dengan desain unik. Gugatan tersebut diajukan oleh Pocket Socks, Inc., sebuah perusahaan asal California yang dikenal dengan produk kaos kaki yang telah dipasarkan sejak tahun 2002.
Mereka menuduh Louis Vuitton dan direktur kreatifnya, Pharrell Williams, telah meniru desain dan menggunakan nama "Pocket Socks" untuk produk kaos kaki mewah mereka yang diluncurkan pada Paris Fashion Week 2023.
Dilansir dari The Fashion Law, setelah melalui proses hukum, gugatan ini telah resmi ditolak oleh pengadilan federal California. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 29 April 2025, hakim mengabulkan mosi Louis Vuitton untuk menolak gugatan dari kasus tersebut karena Pocket Socks gagal menyampaikan dasar hukum yang memadai untuk klaim pelanggaran merek dagang dan persaingan tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Lanham serta hukum negara bagian California.
Berikut ini, Popmama.com akan membahas tentang Louis Vuitton menangkan gugatan di pengadilan, semua karena kaos kaki. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini, Ma!
