Pemerintah resmi menghapus persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik. Kini semua orang bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta. Hal itu seiring dikeluarkannya kebijakan perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Berikut ini Popmama.com rangkum tentang informasi 1 KTP bisa beli motor listrik yang disubsidi 7 juta secara lebih detail.
Simak selengkapnya, yuk!
