Penerapan aturan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan DKI Jakarta tahun 2023 juga dibebankan untuk pengendara roda dua atau sepeda motor. Tidak hanya kendaraan roda empat. Hal ini berdasarkan usulan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang-Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta pada hari Senin (16/1/2023).
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait 25 ruas jalan DKI Jakarta terapkan jalan berbayar.
