Perubahan iklim di Indonesia ternyata menyebabkan sejumlah penyakit yang rentan mulai bermunculan, salah satu di antaranya terkait demam berdarah dengue (DBD). Penyakit ini mulai merebak sejak April 2024 lalu.
Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes RI, Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada 26 Maret 2024 kasus DBD di Indonesia dilaporkan mencapai 53.131 kasus. Sementara itu, kematian akibat DBD mencapai 404 orang.
Kasus DBD kabarnya kembali mengalami peningkatan pada pekan berikutnya dengan tercatat ada pada angka 60.296 kasus dengan jumlah kematian mencapai 455 kasus.
Sementara itu, kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur dari Januari sampai 29 Mei 2024 lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus, dan Kramat Jati 285 kasus.
Selain itu, Kecamatan Duren Sawit sebanyak 210 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus, Kecamatan Makasar 84 kasus, dan Cipayung 200 kasus.
Dari kegiatan hasil surveilans vektor yang dilaporkan lewat e-silantor, tercatat dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN kepada 38.665 rumah dan bangunan. Herwin mengatakan dari jumlah itu, ada 2.667 rumah positif jentik.
"Dari jumlah itu diketahui, jumlah rumah positif jentik ada 2.667 dan yang negatif jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen," jelasnya.
Jadi, itulah rangkuman informasi soal warga Jaktim bisa didenda Rp50 juta kalau ada jentik nyamuk DBD di rumah. Berita ini juga menuai banyak komentar pro dan kontra yang datang dari warganet.
Namun terlepas dari itu, mari jaga kebersihan rumah agar tak ada jentik nyamuk yang membahayakan keluarga tercinta.