Belanja Sembako Sudah Mulai Dibatasi agar Tidak Ada Penimbunan

Ini daftar bahan pokok yang pembeliannya dibatasi

18 Maret 2020

Belanja Sembako Sudah Mulai Dibatasi agar Tidak Ada Penimbunan
Dok. IDN Times/Denny Adhietya Febrian

Dampak dari penyebaran virus corona di Indonesia terlihat dibeberapa pasar swalayan dan harga kebutuhan dapur yang mengalami kenaikan.

Pasca Presiden Jokowi mengimbau masyarakat melakukan sosial distancing dan mengurangi kegiatan di luar rumah seperti belajar, bekerja dan ibadah. Permintaan sembako di pasar swalayan mengalami kenaikan. Meski lonjakan belum terlalu banyak, keadaan ini dikhawatirkan akan terus terjadi hingga April mendatang.

Hal ini yang membuat Mabes Polri RI meminta kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi pembelian bahan pokok dan bahan penting di toko-toko swalayan di bawah pengawasan Aprindo.

Sebelumnya, kebijakan ini telah tertuang dalam surat nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

Isi surat tersebut menyebutkan kebijakan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting) dan komoditas pangan lainnya untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi.

Mengutip dari IDN Times, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan lonjakan pembelian dari beberapa komoditas di pasar swayalan tidak seperti biasa.

"Itu semua atas permintaan dari asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar. Karena mereka merasakan ada pembelian dari beberapa komoditi yang melonjak, tidak seperti biasanya," kata Brigjen Daniel di Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3).

Ia juga mengatakan, meski stok barang masih ada, namun pedagang kesulitan mendistribusikan barang dengan cepat karena meningkatnya permintaan barang khususnya bahan pokok.

1. Menjamin kebutuhan barang pokok tercukupi hingga lebaran mendatang

1. Menjamin kebutuhan barang pokok tercukupi hingga lebaran mendatang
Dok. Humas Polri

Brigjen Pol Daniel mengatakan, untuk teknis pembatasan akan diserahkan kepada pihak ritel. Polri hanya mengakomodasi bila terjadi ketidaknyamanan di ritel, pasar tradisional maupun pasar modern.

"Kita sebenarnya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk masalah barang dan segala macam kita bekerja sama dengan seluruh asosiasi pedagang, dengan petani dan distributor untuk menyiapkan semua untuk lebaran. Jadi tidak ada kekhawatiran," ujarnya.

Selain itu, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta mengatakan, pihaknya patuh atas permintaan tersebut. Namun, ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan disebabkan oleh ketersediaan stok yang menipis.

"Saya kira itu imbauan untuk menjaga-jaga saja. Saya kira ada baiknya. Tetapi dalam imbauan ini bukan berarti dalam pengertian kita kekurangan stok. Stok tidak berkurang," kata Tutum.

2. Masyarakat tidak perlu panik kekurangan stok barang

2. Masyarakat tidak perlu panik kekurangan stok barang
Dok. Humas Polri

Tutum juga memastikan bahwa stok kebutuhan pokok masyarakat masih dalam kondisi aman, baik di tingkat peritel maupun di produsen.

Pihaknya melihat imbauan dari Polri tersebut ditujukan supaya masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli barang dengan jumlah berlebihan.

"Kita di industri dan pemasok masih ada terus gitu (stoknya). Hanya memang tidak perlu beli dalam jumlah di luar normal, beli dalam jumlah berlebihan," ujarnya.

Menurutnya, di situasi saat ini memang perlu pembatasan pembelian seperti ini, supaya menghindari terjadinya panic buying seperti beberapa waktu lalu.

"Harusnya pada saat terjadi rush, panic buying sejak tanggal 2, kita harapkan imbauan-imbauan ini lah yang keluar," tambahnya.

3. Daftar bahan pokok yang dibatasi pembeliannya

3. Daftar bahan pokok dibatasi pembeliannya
Dok. IDN Times/Shemi

Menurut Brigjen Daniel, saat ini hanya empat barang yang dibatasi pembeliannya. Keempat barang itu dinilai paling rentan terjadi peningkatan pembelian.

Beberapa bahan pokok yang dibatasi pembeliannya antara lain, ialah beras dengan maksimal pembelian sebanyak 10 kg, lalu gula dengan maksimal pembelian 2 kg.

Kemudian minyak goreng dengan maksimal pembelian sebanyak 4 liter, dan mie instan dengan pembelian maksimal 2 dus.

Polri juga meminta kepada para peritel untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Khususnya jika ada informasi tindakan spekulan. Bila pengusaha melihat ada tindakan spekulan, diminta segera menghubungi Satgas Pangan Polri.

"Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat e-mailsatgaspanganpolri@gmail.com," tulis Mabes Polri.

Baca juga:

The Latest