Denda 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun bagi Penyebar Berita Hoax

Jangan mudah percaya dan menyebarkan berita bohong terkait virus corona ya, Ma!

25 Maret 2020

Denda 1 Miliar Penjara 6 Tahun bagi Penyebar Berita Hoax
Freepik

Sejak dunia dikhawatirkan dengan adanya virus corona yang muncul pertama kali di Wuhan, China, banyak informasi yang beredar di media terkait penyebaran virus ini.

Tak jarang informasi yang didapat tidak kredibel atau hoaks. Informasi seperti ini tentu banyak ditemui melalui pesan singkat seperti WhatsApp grup, Facebook, Twitter.

Semakin mudah informasi didapat, tentu akan memudahkan siapapun untuk membagikannya.

Namun, sebaiknya mulai dari sekarang kurangi membagikan informasi dan berita yang sumbernya belum tentu benar di media sosial, ya Ma. Selain tidak ada manfaatnya untuk pengirim dan pembaca, menyebarkan hoaks hanya akan membuat kepanikan di masyarakat.

Bukan hanya itu, pemerintah sendiri telah menegaskan bagi siapa saja yang menyebarkan berita hoaks akan dikenakan denda juga sanksi penjara.

Selengkapnya, Popmama.com telah merangkum informasi terkait berita hoaks yang beredar di media.

1. Terdapat ratusan berita hoaks sepanjang bulan Januari hingga Maret

1. Terdapat ratusan berita hoaks sepanjang bulan Januari hingga Maret
Freepik

Sejak munculnya kabar berita tentang virus corona beberapa waktu lalu, membuat banyak mata terus memantau perkembangan kabar ini. Sayangnya, tidak jarang berita yang banyak orang dapat adalah berita hoaks.

Di Indonesia sendiri isu hoaks virus corona sejak akhir Januari sampai Maret 2020 sudah ada sekitar 187 berita bohong atau hoaks yang beredar.

Maraknya berita hoaks pandemik virus ini dikarenakan kasusnya yang terbilang baru, tiba-tiba, dan sangat cepat menyebar ke hampir seluruh dunia. Terlebih mudahnya akses internet semakin mempermudah penyebaran berita bohong tersebut.

Berita hoaks tentu sangat merugikan karena dapat menimbulkan kekhawatiran berlebih. Tak jarang berita hoaks juga disampaikan oleh orang-orang ternama.

Hal ini karena kurangnya wawasan dan informasi, sehingga seseorang cenderung mudah percaya pada berita hoaks yang telah dirancang sedemikian rupa.

2. Menteri Kominfo bekerjasama dengan Kepolisian untuk memberantas hoaks

2. Menteri Kominfo bekerjasama Kepolisian memberantas hoaks
Freepik

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan telah berkordinasi dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas penyebar berita hoaks terkait virus corona.

Kordinasi ini dilakukan karena tindakan hukum sangat penting terlebih kasus dari pandemik ini sudah menjadi masalah global yang cukup serius.

Tindak tegas yang dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian diharapkan mampu menekan penyebaran berita bohong di Indonesia. Ini juga tidak terlepas dari kekhawatiran masyarakat sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai ibu pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” kata Johnny.

Ia juga mengatakan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan informasi tidak benar, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

3. Pidana dan denda miliaran bagi penyebar berita hoaks

3. Pidana denda miliaran bagi penyebar berita hoaks
Freepik

Menteri Kominfo telah menegaskan bahwa penyebar berita hoaks terkait virus corona atau Covid 19 akan diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Hal ini tidak terlepas dari Peraturan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan pasal tersebut, maka mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 45 A ayat 1 UU ITE yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Johnny juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi dapat mengecek sumber resmi pemerintah atau portal berita terpercaya.

Mulai sekarang jangan lagi mudah percaya dan menyebarkan berita yang beredar melalui pesan singkat ya, Ma. Konfirmasi dan cari tahu terlebih dahulu sebelum menyebarkannya.

Sebaiknya saling mengingatkan agar tetap tenang dan ikut instruksi dari pemerintah untuk tetap berada di rumah selama 14 hari dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus Covid 19 ini.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan!

Baca juga:

The Latest