Hukum Potong Kuku saat Puasa, Dilarang atau Diperbolehkan?

Larangan memotong kuku saat puasa, benarkah adanya? Simak informasi berikut ini!

16 Maret 2024

Hukum Potong Kuku saat Puasa, Dilarang atau Diperbolehkan
Freepik/freepik

Adakah Mama yang pernah mendengar, terkait larangan memotong kuku saat sedang berpuasa?

Mungkin beberapa dari Mama merasa asing ya dengan larangan ini, biasanya yang sering kita dengar adalah larangan memotong kuku ketika seorang perempuan tengah menjalani masa haid atau menstruasi.

Tetapi, faktanya beberapa orang justru mengetahui atau pernah mendengar adanya larangan memotong kuku di bulan puasa ini.

Lalu, sebenarnya seperti apakah hukumnya? Adakah dalil atau keterangan lain yang membahas hal tersebut?

Simak informasi yang telah dirangkumkan Popmama.com mengenai hukum potong kuku saat puasa, dilarang atau diperbolehkan? berikut ini!

1. Kebenaran larangan memotong kuku saat puasa Ramadan

1. Kebenaran larangan memotong kuku saat puasa Ramadan
Freepik/freepik

Ma, apabila mengutip dari penjelasan Sheikh Muhammed Salih Al-Munajid yang dilansir dari Islamqa, tidak ada hadis atau ketentuan manapun yang melarang kegiatan memotong kuku dan membersihkan kuku ketika bulan puasa Ramadan.

Alasannya karena memotong kuku ini merupakan upaya menjaga kebersihan, juga bukanlah sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Pada saat bulan Ramadan, seseorang yang berpuasa wajib menahan diri dari hal yang dapat membatalkan ibadah puasa antara lain minum, makan, bersenggama atau berhubungan seksual bersama pasangan, karena hal ini dapat membatalkan puasa.

Editors' Pick

2. Hal-hal yang membatalkan puasa

2. Hal-hal membatalkan puasa
Pexels/greenwish

Untuk memahami ketentuan mengenai puasa Ramadan lebih lanjut, ada baiknya Mama membaca penjelasan berikut ini. Berdasarkan kitab Fath Al-Qarib dilansir dari jatim.nu, sejumlah kegiatan berikut ini dapat menyebabkan seseorang batal puasanya, antara lain :

  • Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Puasa yang dijalankan seseorang dapat menjadi batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, hidung. Batas kedalaman ini sudah diatur masing-masingnya, seperti dalam hidung batas bagian dalamnya adalah pangkal hidung yang sejajar dengan mata, kedalaman telinga, yaitu bagian dalam yang tidak telihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batasnya adalah tenggorokan. Artinya, puasa seseorang akan batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau lainnya yang sampai pada kedalaman lubang-lubang tersebut. Misalnya, seseorang memasukkan benda ke dalam mulut, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan. Namun hal-hal ini menjadi tidak batal apabila dilakukan dalam keadaan lupa atau tidak sengaja.
  • Memasukkan obat atau benda ke qubul (saluran kencing) dan dubur. Contoh pengobatan bagi orang yang mengalami konstipasi sehingga perlu adanya obat supositoria atau obat yang dimasukkan melalui dubur, kemudian bagi orang sakit yang perlu dilakukan pemasangan kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.  
  • Muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Jika muntah tertelan kembali dengan sengaja, atau dengan sengaja berusaha muntah, maka hal ini dapat membatalkan puasa.
  • Bersenggama saat puasa. Jika seseorang melakukan hubungan seksual saat berpuasa, maka puasanya tidak hanya batal dan tetapi ia juga diharuskan membayar denda (kafarat) atas perbuatannya untuk menghapuskan dosa. Denda tersebut yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
  • Keluar sperman atau mani akibat bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
  • Haid dan Nifas
  • Seseorang dengan keterbelakangan atau gangguan mental
  • Seseorang yang murtad dari Agama Allah

3. Urutan memotong kuku sesuai ajaran Islam

3. Urutan memotong kuku sesuai ajaran Islam
Freepik/freepik

Mama, mungkin sudah pernah mendengar bahwa memotong kuku juga ada urutannya sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam salah satunya melalui sabda serta sunnah Rasulullah SAW. Berkaitan dengan hal tersebut sebenarnya ada beberapa perbedaan pendapat antar ulama :

  • Imam al-Ghazali. Menurut beliau memotong kuku harus dimulai dari jari telunjuk kanan, lalu jari tengah kemudian jari kelingking dan begitu seterusnya berjalan ke arah kanan, dilanjutkan pada tangan kiri dengan urutan yang sama, hingga berakhir pada ibu jari dari kanan.
  • Imam an-Nawawi. Sedangkan menurut pendapat beliau, cara memotongnya dimulai dari jari telunjuk lalu jari tengah hingga jari kelingking kemudian baru ibu jari tangan kanannya. Sedangkan pada tangan kiri dimulai dari jari kelingking, lalu jari manis kemudian jari tengah. Berikutnya jari telunjuk, dan berakhir pada ibu jari tangan kiri.
  • Ulama lainnya. Sebagian ulama lain ada yang berpendapat dalam cara memotong kuku haruslah dimulai dari tangan kanan. Yakni dengan cara memotong kuku jari kelingking dahulu kemudian jari tengah, lalu ibu jari. Setelah itu jari manis dan berakhir dengan kuku dari jari telunjuk. Sedangkan untuk tangan kiri dengan cara dimulai dari ibu jari, lalu jari tengah kemudian jari kelingking. Setelah itu jari telunjuk, dan terakhir kuku dari jari manis.

Sementara urutan cara memotong kuku kaki adalah dengan memotongnya mulai dari jari kelingking kaki kanan, ke arah kiri, dan berakhir pada kelingking kaki sebelah kiri. Sedangkan hari yang disarankan untuk melakukan kegiatan ini adalah di hari Jumat.

4. Manfaat memotong kuku secara rutin

4. Manfaat memotong kuku secara rutin
Pexels/Angelaroma

Untuk Mama yang masih malas menjaga kebersihan kuku, ada baiknya Mama simak beberapa manfaat dari memotong kuku secara rutin berikut ini :

  • Menjaga kebersihan diri dari infeksi bakteri dan jamur. Dilansir dari prestighcs.com, kuku yang dibiarkan panjang dalam waktu yang lama dapat menyebabkan terakumulasinya bakteri dan jamur penyebab infeksi pada kukur. Hal ini akan sangat berbahaya khususnya dapat menginfeksi diri manusia ketika mengonsumsi makanan menggunakan tangan, atau justru menimbulkan kasus infeksi pada kaki akibat terakumulasinya kotoran.
  • Mengurangi risiko tumbuhnya kuku ke area dalam kulit. Mama mungkin pernah mendengar penyakit bernama cantengan. Penyakit dengan nama ilmiah onikokriptosis ini adalah penyakit yang terjadi akibat pertumbuhan kuku manusia yang abnormal yaitu tumbuh ke dalam. Kondisi ini akan menyebabkan, kulit mengalami kemerahan, bengkak, berdarah, hingga rasa nyeri yang amat sangat.
  • Meningkatkan risiko keracunan makanan. Kuku yang jarang dipotong dan dibersihkan seseorang dapat meningkatkan risiko seseorang keracunan. Hal ini seperti yang juga dikutip melalui prestigehcs.com, partikel-partikel bakteri maupun lainnya yang terakumulasi pada area kuku yang tidak bersih, sangat berisiko menyebabkan seseorang kemudian mengalami keracunan zat berbahaya ketika mengonsumsi makanan menggunakan tangannya.

Itulah Ma, informasi mengenai hukum potong kuku saat puasa, dilarang atau diperbolehkan? yang telah dirangkumkan Popmama.com, semoga memberikan penjelasan bagi Mama ya!

Baca juga:

The Latest