Isi RKUHP yang Menjadi Perdebatan di Tengah Masyarakat

Walau ditolak dan di demo mahasiswa, isi RKUHP dinilai bermasalah

7 Desember 2022

Isi RKUHP Menjadi Perdebatan Tengah Masyarakat
unsplash.com/@pavstyuk

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah dsahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022) kemarin. Meskipun isi RKUHP ini ditolak dan di demo mahasiswa, berdasarkan draf yang disahkan ini terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang penghinaan Pemerintah sampai lembaga negara.

Penjelasan draf RKUHP terkait penghinaan pemerintah di sini adalah presiden, wakil presiden, serta para menterinya.

Selain itu, ada beberapa draf RKHUP yang dianggap bermasalah. Simak selengkapnya yang Popmama.com rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

1. Pasal terkait living law

1. Pasal terkait living law
unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm

Koalisi masyarakat sipil menganggap bahwa adanya pasal yang membuka celah penyalahgunaan hukum adat.

Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri.

Kewenangan ini berpindah ke negara, yakni polisi, jaksa, dan juga hakim dalam pelaksanaan hukum adat.

Editors' Pick

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah lembaga negara
unsplash.com/@mufidpwt

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, pasal RKUHP juga menyorot terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Antara lain presiden dan wakil presiden, beserta jajaran menteri lainnya.

Pasal ini diungkap berpotensi menjadi pasal karet, dan menjadi pasal anti-demokrasi.

3. Pasal soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan

3. Pasal soal kohabitasi atau hidup bersama luar perkawinan
unsplash.com/@jeremywongweddings

Dalam RKUHP, Pemerintah di sini dinilai tidak menyertakan penjelasan terkait frasa ‘Hidup bersama sebagai suami-istri’.

Di pasal tersebut, ini disebut bakal membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat.

4. Pasal meringankan ancaman bagi koruptor

4. Pasal meringankan ancaman bagi koruptor
unsplash.com/@markusspiske

RKUHP pada pasal ini mengungkap adanya keringanan hukuman bagi koruptor. Pasal ini disebut tidak memberikan efek jera pada koruptor. Daalam naskah tindak pidana korupsi ini diatur pada Pasal 603.

Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Pidana penjara itu lebih rendah dan mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Pasal larangan demo

5. Pasal larangan demo
unsplash.com/@mbaumi

Dalam RKUHP, salah satu pasal yang juga menjadi sorotaan adalah adanya larangan demo atau unjuk rasa. Pasal ini berpotensi dapat mengkriminalisasi massa aksi kala menyampaikan keresahan dan aspirasi kepada pemerintah maupun DPR.

Dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, pasala aturan tentang unjuk rasa atau demo ini termuat di pasal 256, yang berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Demikian informasi terkait RKUHP yang disahkan serta beberapa polemik pasal yang menjadi sorotan. Bagaimana menurutmu?

Baca Juga:

The Latest