Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan tegas menuntut kenaikan upah bagi para buruh.
Dia meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Tuntutan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat peran penting buruh dalam perekonomian negara. KSPI juga menjelaskan tiga alasan kuat yang mendasari permintaan kenaikan upah tersebut.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait beberapa alasan kuat buruh tuntut UMP tahun depan naik 15 persen.
Penasaran? Yuk, mari kita simak alasan-alasan tersebut lebih lanjut.
