Pelanggaran untuk penggunaan kantong plastik di Indonesia kini semakin dibatasi, beberapa provinsi seperti Denpasar, Banjarmasin, Bogor, serta Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan peraturan untuk mengurangi sampah plastik.
Awalnya penggunaan kantong plastik diberbagai supermarket atau waralaba dikenakan tambahan sebesar Rp.200. Namun karena masih banyaknya pengguna plastik, wilayah Jakarta kembali diperketat dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 yang melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Di Jakarta, peraturan ini berlaku mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2020, pengawasan oleh pemerintah pun semakin diperketat dengan mengharuskan menyediakan standar tas belanja yang ramah lingkungan.
Setiap waralaba kini menyediakan tas belanja dengan berbagai pilihan dari warna, motif, dan ukuran.
Mungkin kamu akan bingung untuk memilih jenis tas belanja apa yang cocok untuk digunakan, berikut ini Popmama.com akan merekomendasikan 7 alternatif tas pengganti kantong plastik untuk belanja sehari-hari.
