Kabar Bahagia, BPJAMSOSTEK Alami Penambahan dan Peningkatan Manfaat

Kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK mencapai 1350%, lho!

12 Januari 2020

Kabar Bahagia, BPJAMSOSTEK Alami Penambahan Peningkatan Manfaat
Pexels/Fauxels

Pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Hal ini diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada penghujung tahun 2019 lalu. 

Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/12/2019).

Peraturan ini berisi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kabar baik ini disertai dengan informasi bahwa kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut tanpa adanya kenaikan iuran BPJAMSOSTEK. 

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas. Kini, manfaat lengkap JKK tersebut semakin baik karena adanya peningkatan manfaat. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum selengkapnya mengenai peningkatan dan penambahan manfaat BPJAMSOSTEK yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Peningkatan manfaat upah dan transportasi

1. Peningkatan manfaat upah transportasi
Pexels/Start Up Stock Photo

Santunan pengganti upah selama tidak bekerja yang ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan. Sebelumnya, manfaat ini nilainya hanya sebesar 50% untuk 6 bulan dan seterusnya hingga sembuh.

Selain itu, biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Editors' Pick

2. Penambahan manfaat perawatan di rumah

2. Penambahan manfaat perawatan rumah
Pexels/Kaboompicscom

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dengan perawatan di rumah atau homecare. Tidak tanggung-tanggung, biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta pertahun untuk setiap kasus.

Perawatan homecare diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Sedangkan pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.

3. Peningkatan santunan kematian

3. Peningkatan santunan kematian
Pexels/Pixabay

Jaminan Kematian atau JKM merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Dalam hal ini, saat peserta meninggal dunia kepesertaannya di BPJAMSOSTEK tercatat masih aktif.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen menjadi Rp 42 juta.

Adapun rinciannya kenaikannya manfaatnya, untuk santunan kematian JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp 6 juta menjadi 12 Juta selama 24 bulan. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

4. Peningkatan manfaat beasiswa

4. Peningkatan manfaat beasiswa
Pexels/Emily Ranquist

Selain peningkatan santunan kematian, pemerintah juga memberikan keringanan beban keluarga pekerja yang ditinggalkan. Manfaat JKM meliputi bantuan beasiswa yang mengalami kenaikan 1350 persen dengan maksimal Rp 174 juta, yang diberikan untuk paling banyak 2 orang anak peserta, dengan masa iuran minimal 3 tahun dan besarannya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir, beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

The Latest