Kabar Bahagia, BPJAMSOSTEK Alami Penambahan dan Peningkatan Manfaat
Kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK mencapai 1350%, lho!
12 Januari 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Hal ini diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada penghujung tahun 2019 lalu.
Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/12/2019).
Peraturan ini berisi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kabar baik ini disertai dengan informasi bahwa kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut tanpa adanya kenaikan iuran BPJAMSOSTEK.
Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas. Kini, manfaat lengkap JKK tersebut semakin baik karena adanya peningkatan manfaat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum selengkapnya mengenai peningkatan dan penambahan manfaat BPJAMSOSTEK yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Peningkatan manfaat upah dan transportasi
Santunan pengganti upah selama tidak bekerja yang ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan. Sebelumnya, manfaat ini nilainya hanya sebesar 50% untuk 6 bulan dan seterusnya hingga sembuh.
Selain itu, biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Editors' Pick
2. Penambahan manfaat perawatan di rumah
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dengan perawatan di rumah atau homecare. Tidak tanggung-tanggung, biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta pertahun untuk setiap kasus.
Perawatan homecare diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Sedangkan pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.