Kabar Baik, UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen

Tahun 2023 nanti UMP DKI Jakarta akan naik jadi Rp4.901.798

29 November 2022

Kabar Baik, UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen
Pxhere/ Mohamad Trilaksono

Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 pada tahun 2023 nanti. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (24/11/2022).

Andri mengatakan saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, dengan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen. 

Penasaran informasi seputar kenaikan UMP DKI Jakarta? Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait kenaikan 5,6 persen UMP DKI Jakarta.

Yuk, disimak!

1. Selisih usaha Kadin dengan buruh

1. Selisih usaha Kadin buruh
idntimes.com

Andri menjelaskan perhitungan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Selain usulan pemerintah, kata dia, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lain.

Ketiga rekomendasi tersebut datang dari kalangan buruh, pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20, 30. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000.

2. Apindo bergeming pada angka terendah

2. Apindo bergeming angka terendah
Freepik/Rawpixel.com

Sedangkan, menurut Andri, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisarannya Rp4.763.293," ungkapnya.

Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023.

3. Pemprov umumkan kenaikan pada 28 November

3. Pemprov umumkan kenaikan 28 November
Pixabay/EmAji

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Andri mengatakan UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Nah, itulah beberapa informasi seputar kenaikan UMP DKI Jakarta. Semoga kesepatakatan tersebut membuat masyarakat Indonesia semakin sejahtera ya, Ma. 

Baca juga: 

The Latest