Agar Tak Keliru, Pahami Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan

Pastikan iuran dibayarkan secara teratur ya, Ma

6 Maret 2021

Agar Tak Keliru, Pahami Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan
Pexels/Pixabay

Mulai pada 1 Januari 2020 nanti, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang baru akan mulai efektif berlaku. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Bukan tanpa alasan, penyesuaian tarif yang baru ini dilakukan dengan harapan kelak defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan bisa diatasi.

Kenaikan iuran yang berlaku yakni 100 persen, berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Agar tidak keliru, yuk Ma pahami bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan yang baru, seperti dirangkum Popmama.com:

1. Skema kenaikan iuran yang baru

1. Skema kenaikan iuran baru
Pexels/Pic Jumbo

Untuk kelas I, iuran per bulannya dari semula Rp 80.000 kini akan menjadi Rp 160.000. Kemudian untuk kelas II, dari semula Rp 51.000 akan menjadi Rp 110.000. Sementara itu, untuk kelas III, dari Rp 25.500 akan menjadi Rp 42.000.

Kenaikan iuran ini juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang akan dibayarkan oleh pemerintah. Dari semula Rp 23.000 per bulan akan menjadi Rp 42.000.

2. Cara menghitung iuran baru BPJS Kesehatan

2. Cara menghitung iuran baru BPJS Kesehatan
Freepik/asier_relampagoestudio

Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 jumlah iuran adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Jumlah ini dengan batas atas gaji atau upah yang digunakan yakni sebesar Rp 12 juta, sebelumnya adalah Rp 8 juta.

Ketentuannya, 5% ini dibagi menjadi: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, sementara 1% dibayar oleh pekerja atau peserta.

Iuran ini mencakup manfaat untuk 5 orang anggota keluarga, yaitu pekerja, istri, dan 3 orang anak. Jika ada tambahan anggota keluarga lagi, akan dikenakan iuran tambahan 1% per orang.

Contoh:

Pekerja B memiliki gaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Jika pada tarif lama iuran BPJS-nya yaitu 5% per bulan (dengan batas atas Rp 8 juta) maka menjadi Rp 400.000. Iuran ini dibagi Rp 320.000 dibayarkan oleh perusahaan; sementara Rp 80.000 dibayar oleh pekerja.

Nah, pada tarif yang baru berlaku nanti, iuran BPJS Kesehatan pekerja B akan menjadi Rp 500.000. Perusahaan akan membayar Rp 400.000, sementara pekerja membayar Rp 100.000 (karena batas atasnya kini menjadi Rp 12 juta).

3. Cara praktis membayar iuran BPJS Kesehatan

3. Cara praktis membayar iuran BPJS Kesehatan
Freepik/ Jcomp

Supaya lebih praktis dan mudah membayar iuran BPJS Kesehatan secara berkala, Mama bisa menggunakan fasilitas autodebet. Mama cukup mendaftarkan rekening tabungan, sehingga nantinya secara rutin akan otomatis terbayarkan.

Tapi pastikan juga saldo rekening mencukupi untuk membantu kelancaran proses autodebet ya, Ma.

Seperti dituliskan dalam situs resmi BPJS Kesehatan, autodebet iuran bisa dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BCA.

Dengan menggunakan metode pembayaran ini, diharapkan Mama bisa terhindari dari risiko bayar denda terlambat. Ya, sebelumnya BPJS Kesehatan tidak memberikan ketentuan denda, namun kini ada, Ma.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran maka status peserta akan dinonaktifkan sampai peserta membayar kembali iuran yang tertunggak.

Setelah itu, peserta akan dikenakan denda pelayanan apabila menunggak dan dalam kurun waktu 45 hari ternyata membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap.

Peserta akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (rawat inap) atau maksimal Rp 30 juta.

Untuk peserta yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah aktif, tapi hanya mengakses rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenakan denda pelayanan.

Denda pelayanan ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi peserta agar tetap melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran. Diharapkan juga dengan adanya denda ini maka akan mengurangi kebiasaan membayar iuran hanya pada saat membutuhkan.

Sudah menghitung dan membayar iuran baru BPJS Kesehatan, Ma?

Baca juga:

The Latest