PPKM Lanjut, Ketahui Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat

Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh SE Nomor 51 Tahun 2021

21 Juli 2021

PPKM Lanjut, Ketahui Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat
Unsplash/Matteo Jorjoson

Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jika sebelumnya hanya sampai pada 20 Juli 2021, kini hingga 25 Juli 2021. Hal ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi persnya yang dilaksanakan pada Selasa (20/7/2021).

Harapannya dengan PPKM Darurat diperpanjang dapat menurunan kasus Covid-19 dan pada 26 Juli 2021 baru akan diberlakukan pembukaan secara bertahap. 

Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, ada beberapa aturan yang telah dikeluarkan untuk masyarakat patuhi. Begitupun ketika PPKM Darurat telah diperpanjang aturan tersebut masih tetap berlaku. Salah satunya syarat perjalanan transportasi darat, baik menggunakan pribadi atau umum.

Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah memberikan khusus untuk Mama. 
 

1. Aturan terdapat dalam Surat Edaran oleh Kemenhub

1. Aturan terdapat dalam Surat Edaran oleh Kemenhub
Unsplash/Gabriella Clare Marino

Mengenai aturan-aturan tentang transportasi darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Budi Setiyadi, telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021. 

SE 51 ini merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Aturan yang terdapat pada SE 51 tersebut, telah resmi berlaku sejak 19 April 2021 sebagai antisipasi menekan mobilitas masyarakat pada libur Idul Adha hingga 25 Juli 2021.

Editors' Pick

2. Terdapat perubahan dalam ketentuanĀ 

2. Terdapat perubahan dalam ketentuanĀ 
Unsplash/Bo Kim

Dalam SE terbaru terdapat sejumlah perubahan di dalamnya. Salah satunya mengenai pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah, dengan pengecualian bagi sektor esensial, kritikal, dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.

Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19. 

3. Bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi

3. Bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi
Unsplash/Sharon McCutcheon

Mengutip dari akun instagram Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151), telah memberikan informasi mengenai bahwa segala bentuk perjalanan orang ke luar daerah akan dibatasi untuk sementar, namun ada pengecualian seperti kategori berikut:

  1. Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal
  2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

4. Syarat penunjukkan kartu vaksinasi dan hasil swab PCR

4. Syarat penunjukkan kartu vaksinasi hasil swab PCR
Unsplash/Marisol Benitez

Adapun setiap warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel yang diambil 2x24 jam, atau tes antigen dengan ketentuan pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan, masih berlaku. 

Sedangkan di luar Jawa dan Bali, hanya perlu hasil tes negatif dari PCR atau antigen saja.

Selain hasil swab PCR ataupun antigen, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Namun dikecualikan bagi:

  • Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  • Pasien dengan kondisi sakit keras
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu pendamping
  • Kepentingan persalinan masimal didampingi oleh dua orang
  • Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang

5. Aturan untuk pekerja luar daerah

5. Aturan pekerja luar daerah
Unsplash/Maxime

Bagi pekerja yang akan berangkat ke luar daerah, selain kartu vaksinasi dan swab PCR, juga harus melengkapi dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. 

Surat tugas yang ditandatangi oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk lembaga pemerintah). 

Demikianlah aturan baru tentang perjalanan transportasi darat. Segera patuhi aturannya ya, Ma! Jangan lupa untuk di rumah saja jika tidak memiliki keperluan yang penting. 

Baca juga:

The Latest