Dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, istilah outsourcing atau alih daya sering kali menjadi perbincangan hangat, terutama terkait dengan hak dan kesejahteraan tenaga kerja.
Praktek ini memungkinkan perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga melalui kontrak kerja tertulis, dengan tujuan mempercepat proses dan menekan biaya operasional perusahaan.
Meskipun menawarkan fleksibilitas dan efisiensi bagi perusahaan, sistem outsourcing sering kali menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak pekerja dan stabilitas kerja mereka.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk menghapus sistem outsourcing dalam pidatonya memperingati Hari Buruh Internasional 2025.
Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bertugas mempelajari dan mencari solusi agar praktik outsourcing bisa dihilangkan secara bertahap, demi memastikan hak dan kesejahteraan pekerja terlindungi secara lebih baik.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki regulasi ketenagakerjaan, sekaligus menjaga kepentingan para buruh dan para investor nasional maupun asing.
Penasaran dengan kelanjutannya? Yuk simak Popmama.com merangkum sistem outsourcing yang akan dihapus Prabowo secara lebih detail.
