Tidak semua orang wajib mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan. Mengutip dari Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari oleh KH Muhammad Habibillah, berikut beberapa golongan yang wajib mengqadha puasa:
1. Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, perjalanan yang dimaksud harus memenuhi syarat, seperti memiliki jarak tertentu yang diperbolehkan dalam syariat.
2. Orang sakit
Orang yang sakit dan memiliki harapan sembuh juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, setelah kondisinya membaik, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan.
3. Perempuan yang haid dan nifas
Perempuan yang sedang haid dan nifas dilarang berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Aisyah RA berkata:
"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa." (HR Muslim).
4. Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, mereka wajib menggantinya setelah kondisi memungkinkan.
5. Makan dan minum dilakukan sengaja
Jika seseorang dengan sengaja makan dan minum saat Ramadan karena tidak menyadari bahwa puasa telah dimulai, ia wajib menggantinya di kemudian hari. Ketentuan ini didasarkan pada dalil yang mewajibkan berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadan.