Baru saja ditetapkan pemerintah bahwa rapid test antigen jadi syarat baru untuk melakukan perjalanan. Lalu, apa bedanya dengan swab antigen? Popmama.com akan jabarkan untuk Mama.
Aturan ini mulai berlaku dari 18 Januari 2020 sampai 8 Januari 2021. Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Semua yang melakukan perjalanan pribadi ke luar kota diwajibkan menyertakan rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Banyak yang membahas tentang perbedaan antara rapid test antigen dengan swab antigen. Ini dia penjelasan lengkapnya.
