Berdasarkan Alquran, hukum jika tidak sengaja makan makanan haram dijelaskan dalam QS al-Baqarah ayat 173, yakni:
فمن ٱضطر غير باغ ولا عاد فلا اثم عليه ان ٱلله غفور رحيم
Artinya: "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Berdasarkan penjelasan ayat Alquran di atas maka kita tidak perlu khawatir jika terlanjur makan makanan haram tanpa sepengetahuan kita sebelumnya. Sesungguhnya Allah SWT akan mengampuni seluruh dosa jika dilakukan secara tidak sengaja. Seperti yang dijelaskan pada hadist riwayat HR. Muslim no. 126 dibawah ini.
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam juga bersabda:
ان الله تجاوز لي عن امتي الخطا والنسيان وما استكرهوا عليه
"Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa" (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dengan hadis ini, semakin memperkuat hukum bagi orang yang tidak sengaja memakan daging babi. Jika memang hal itu dilakukan secara tidak sengaja makan kita akan terhindar dari dosa.
Ditemui dalam acara Peluncuran Produk FITRI Margarin serba guna pada Rabu, 20 Maret 2022 yang diadakan oleh PT Bina Karya Prima, Ustaz Maulana mengatakan bahwa jika kita tidak tahu atau tidak sengaja memasukan makanan haram ke tubuh kita, masih dikategorikan dimaafkan.
"Namun, ada hukum tidak boleh lagi mengatakan tidak tahu, saat ini sudah banyak pembelajaran yang kita dapatkan dari berbagai sumber atas halal atau haramnya makanan. Jadi harus hati-hati ketika makan," katanya.