Dok. IDN Times/Yuda Almerio
Menguburkan jenazah adalah kewajiban seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang sudah meninggal.
Tentunya, menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan kedalam tanah, ada aturan yang berlaku yang mesti dilakukan.
Melansir NU Online, menguburkan jenazah dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Jenazah dikuburkan dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukurangan lebih satu jengkal
- Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali.
- Setelah itu menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah. Disunahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi
- Bila tanahnya keras, disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Dimana lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah
- Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah
- Bila tanahnya gembur, disunahkan dibuat semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah di mana di kedua tepinya dibuat struktur batu bata
- Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunnahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala
Lebih baik orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang paling dekat dan menyayangi si mayit pada saat hidupnya.
Pada saat meletakkannya di liang lahat disunnahkan membaca: "Bismillahi wa 'ala sunnati Rasulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama."
Nah, sekarang sudah tahu kan Mama sekarang sudah tahu bahwa boleh memasukkan jenazah dalam satu liang asalkan masih mahram atau hubungan suami istri.