Merokok saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa orang beranggapan bahwa merokok tidak termasuk dalam kategori makan atau minum, sehingga tidak membatalkan puasa.
Namun, para ulama telah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hal ini. Dalam kitab Fathu al-Qarib oleh Syafi'i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 5, disebutkan bahwa ada sepuluh faktor yang dapat membatalkan puasa.
"Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga terbuka atau tidak terbuka, seperti sampai dari luka di kepala. Dan dimaksud dengan menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada apa yang dinamakan rongga,"
Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa asap rokok termasuk dalam kategori benda yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab lain disebutkan bahwa asap yang masuk ke dalam tubuh, termasuk tembakau (rokok), dapat membatalkan puasa.
"Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau,"
Dari berbagai pendapat ini, mayoritas ulama sepakat bahwa merokok saat puasa adalah tindakan yang membatalkan puasa. Berikut penjelasan lebih lanjut dari empat mazhab mengenai hukum merokok saat berpuasa.