Menurut penjelasan di situs NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyatakan bahwa berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan pernyataannya:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya:
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas, salah satunya bersiwak setelah zhuhur" (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Sementara itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab, menjelaskan pentingnya berhati-hati saat menyikat gigi ketika berpuasa. Jika ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan, seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat, maka puasa menjadi batal, meskipun tidak disengaja. Pernyataan ini diperkuat dengan kutipan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya:
"Jika seseorang bersiwak dengan siwak basah, lalu air atau serpihan kayunya terpisah dan tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama." (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
Oleh karena itu, sebagai langkah kehati-hatian, sebaiknya menyikat gigi dilakukan sebelum waktu imsak. Jika sudah siang, cukup menggunakan kayu siwak (arok) atau sikat gigi tanpa pasta.