Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum suntik saat puasa. Salah satu pendapat datang dari Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Menurut beliau, suntik obat, donor darah, dan berbekam tidak membatalkan puasa.
Sebagian besar sepakat bahwa tidak semua jenis suntikan membatalkan puasa. Imam An-Nawawi (ulama fiqih dari mazhab Syafi'i) menyatakan, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan gizi dapat membatalkan puasa.
Sedangkan menurut Syaikh Utsaimin (ulama besar Arab Saudi), suntikan yang hanya untuk pengobatan tidak membatalkan puasa. Karena, suntikan ini tidak memberikan energi atau nutrisi sebagaimana makanan dan minuman.
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu layaknya makanan dan minuman. Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Barang siapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)