Dalam kebijakan terbaru Kementerian Perhubungan, di momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) ini, pihak penyedia maskapai penerbangan dilarang mengajukan penambahan kapasitas jumlah penumpang. Hal ini tentunya bukan tanpa alasan ya, Ma.
Pasalnya menurut pihak Satgas Covid-19, ada kemungkinan mobilitas masyarakat meningkat terutama di tempat-tempat transit, salah satunya bandara. Dimana ini dikhawatirkan bisa menyebabkan peningkatan penularan virus Covid-19.
Oleh karena itu, pihak Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Lantas bagaimana jika Mama ingin bepergian menggunakan pesawat di momen libur Nataru ini?
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai aturan baru bepergian menggunakan pesawat terbang. Simak dulu yuk Ma!
