Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud ialah Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanpa Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Kelahiran.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan. Aturan tersebut ditetapkan pada 11 April dan diundangkan pada 21 April 2022.
Lantas, apa saja aturan terbaru yang harus diikuti saat mengurus dokumen kependudukan? Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dilansir dari laman resmi Kemendagri secara lebih detail.
