Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.
Aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada 10 Mei hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini ditegaskan beberapa aturan, seperti aturan pelaksanaan kegiatan perkantoran, aturan pada supermarket hingga pasar, aturan di dalam bioskop, makan di tempat umum, sampai aturan yang berlaku di pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk lebih jelasnya mengenai aturan ini, simak rangkuman informasi tentang aturan lengkap PPKM Jawa-Bali yang sudah Popmama.com rangkum dari berbagai sumber secara lebih detail.
