Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini, setelah sebelumnya sempat dilarang selama dua tahun. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengan memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya ialah sudah dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran, dipersilahkan dan juga diperbolehkan,” kata Jokowi.
Bagi Mama yang ingin mudik Lebaran dengan mobil pribadi, sebaiknya perlu memperhatikan beberapa aturan terlebih dahulu. Kali ini Popmama.com telah merangkum tiga aturan penting apabila ingin mudik Lebaran dengan mobil pribadi.
