Ilustrasi vaksin - Pexels/Gustavo Fring
Pada Inmendagri terbaru ini, akan terdapat beberapa poin syarat yang mengatur perjalanan kamu menggunakan alat transportasi umum. Aturan-aturan baru ini dimaksudkan untuk semua kalangan.
Pada poin pertama, warga yang belum divaksin Covid-19 dan warga yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, tidak dapat bepergian dengan jarak jauh.
Poin kedua, warga yang akan melakukan perjalanan jauh wajib sudah melakukan vaksinasi lengkap, yaitu 2 kali vaksin serta telah melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
Poin ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional secara teknis.
Poin keempat, jika dalam perjalanan ditemukan pelaku yang positif Covid-19, maka akan dilkukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah guna mencegah adanya penularan yang lebih berlanjut dan dengan waktu isolasi sesuai dengan prosedur kesehatan serta melakukan karantina kontrak erat.