Tak lama lagi umat Muslim akan merayakan Iduladha. Di momen ini, biasanya akan dilakukan penyembelihan hewan kurban seperti kambing, domba dan sapi, sebagai bentuk rasa syukur dan mengharap berkah dari Allah.
Melansir dari NU Online, berkurban saat Iduladha hukumnya adalah sunah. Di mana ini bisa dilakukan oleh orang Muslim yang merdeka, sudah baligh, mampu dan berakal.
Namun, pertanyaan mungkin muncul mengenai bagaimana hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal. Ini biasanya hendak dilakukan oleh pihak keluarga, karena orang yang telah meninggal semasa hidupnya belum pernah berkurban.
Supaya lebih jelas, di bawah ini Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya mengenai bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam Islam.
