Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Pixabay/suju-foto
Pixabay/suju-foto

Tak lama lagi umat Muslim akan merayakan Iduladha. Di momen ini, biasanya akan dilakukan penyembelihan hewan kurban seperti kambing, domba dan sapi, sebagai bentuk rasa syukur dan mengharap berkah dari Allah.

Melansir dari NU Online, berkurban saat Iduladha hukumnya adalah sunah. Di mana ini bisa dilakukan oleh orang Muslim yang merdeka, sudah baligh, mampu dan berakal.

Namun, pertanyaan mungkin muncul mengenai bagaimana hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal. Ini biasanya hendak dilakukan oleh pihak keluarga, karena orang yang telah meninggal semasa hidupnya belum pernah berkurban.

Supaya lebih jelas, di bawah ini Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya mengenai bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam Islam.

1. Hukum berkurban di Hari Raya Iduladha

Freepik/Wirestock

Melansir dari NU Online, hukum berkurban adalah sunah. Namun khusus untuk Rasulullah SAW, hukum berkurban adalah wajib. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi berikut ini.

امرت بالنحر وهو سنة لكم

Artinya:

"Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunah bagi kalian" (HR. At-Tirmidzi).

Hukum sunah yang dimaksud di sini adalah sunah kifayah. Apabila dalam satu keluarga ada salah satunya yang sudah berkurban, maka kesunahan bagi anggota keluarga lainnya akan gugur. Tapi jika hanya ada satu orang maka hukumnya adalah sunnah ain.

2. Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Freepik

Lantas bagaimana hukum berkurban untuk orang yang meninggal?

Dalam hal ini, Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhag ath-Thalibin menjelaskan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali orang tersebut semasa hidupnya pernah berwasiat.

 ولا تضحية عن الغير بغير اذنه ولا عن ميت ان لم يوص بها

Artinya: 

"Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin).

Hal ini diperkuat lagi dengan adanya aturan di mana berkurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karena itu, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.

3. Meski tak ada wasiat, kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap diperbolehkan

Freepik/odua

Jika orang yang meninggal dunia belum pernah berwasiat, namun pihak keluarga ingin berkurban atas namanya, menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali hal ini diperbolehkan. Ini karena, kematian dianggap tak bisa mengalangi orang yang meninggal dunia untuk tetap berbuat baik, sama seperti dalam hal sedekah dan ibadah haji.

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi mengatakan:

اذا اوصى الميت بالتضحية عنه، او وقف وقفا لذلك جاز بالاتفاق. فان كانت واجبة بالنذر وغيره وجب على الوارث انفاذ ذلك. اما اذا لم يوص بهافاراد الوارث او غيره ان يضحي عنه من مال نفسه، فذهب الحنفية والمالكية والحنابلة الى جواز التضحية عنه، الا ان المالكية اجازوا ذلك مع الكراهة. وانما اجازوه لان الموت لا يمنع التقرب عن الميت كما في الصدقة والحج

Artinya:

"Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkannya. Namun begitu, menurut mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji".

4. Kurban untuk orang yang meninggal dianggap sedekah

Freepik/Lovelyday12

Satu pandangan yang sama juga dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Di mana berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dimaksudkan sebagai sedekah.

Sedekah untuk orang yang meninggal dunia adalah sesuatu yang sah, serta dianggap bisa memberikan kebaikan kepadanya. Sehingga menurut para ulama, nantinya pahala bisa sampai kepada orang tersebut.

 لو ضحى عن غيره بغيراذنه لم يقع عنه (واما) التضحية عن الميت فقد اطلق ابوالحسن العبادي جوازها لانها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفع هوتصل اليه بالاجماع

Artinya: 

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma para ulama" (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr).

Demikian tadi penjelasan mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Jika Mama dan Papa ingin berkurban untuk orangtua atau keluarga yang sudah meninggal dunia, artinya kita bisa mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan.

Editorial Team