Penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia membuat sejumlah umat Muslim sudah beebrapa kaki tidak melakukan salat Jumat.
Rutinitas ibadah yang biasanya dilakukan di masjid harus dikerjakan di rumah karena harus menggantinya dengan salat zuhur.
Hal ini juga telah disesuaikan dengan fatwa MUI bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.
Salat zuhur sebagai pengganti salat Jumat tentu hukumnya wajib.
Jika Papa dan anak mama sudah tiga kali berturut-turut tidak mengikuti salat Jumat selama wabah Covid-19 ini berlangsung, kali ini Popmama.com telah merangkum penjelasan dari MUI.
Disimak yuk!
