Seperti diketahui, Omicron memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan varian Delta.
Makanya Ma, sejak ditemukannya untuk pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.
Di level nasional, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Pemerintah menerbitkan aturan ini guna mempererat sinergisitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan maupun para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien terkonfirmasi varian Omicron.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong pemangku kepentingan di daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Dengan aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan serta melakukan koordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron pada wilayahnya masing-masing.
"Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19," Imbuh Nadia.