Berdasarkan 8 golongan di atas, anak yatim tidak termasuk di dalamnya. Lantas, apakah tidak boleh membayar zakat fitrah ke anak yatim?
Menurut Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube MAM Multimedia, meskipun anak yatim tidak termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat, belum tentu tidak diperbolehkan untuk membayar zakat kepada anak yatim.
Membayar zakat fitrah kepada anak yatim bisa diperbolehkan, dengan syarat anak yatim tersebut masuk juga ke dalam 8 golongan tersebut, seperti misalnya anak yatim tersebut merupakan orang yang miskin, fakir, atau gharimin, maka hal tersebut diperbolehkan.
Jadi, syarat pembayaran zakatnya masih termasuk ke dalam aturan yang tertulis di dalam Al-Qur'an.
"Belum tentu tidak boleh, kalau yatim itu masuk kategori 8 golongan ini boleh kita berikan. Yatim yang fakir, boleh. Yatim yang miskin, boleh. Yatim yang gharimin, boleh. Yatim yang ibnu sabil, boleh. Tapi yatim yang bukan fakir, yatim yang bukan miskin, yatim yang bukan mualaf, yatim yang bukan 8 golongan ini tidak berhak menerima bagian dari golongan-golongan zakat yang dimaksudkan," ujar Ustaz Adi Hidayat seperti dikutip dalam kanal YouTube MAM Multimedia.
Nah, jadi membayar zakat fitrah ke anak yatim diperbolehkan dengan syarat masih termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat, ya.
Ada 8 golongan penerima zakat, siapa saja? | Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharimin (orang berhutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka adalah kelompok yang membutuhkan bantuan ekonomi atau dukungan dalam menegakkan syiar Islam, guna mewujudkan keadilan sosial. |
Bagaimana cara membayar zakat dalam Islam? | Anda membayar 2,5% dari kekayaan yang Anda miliki selama satu tahun lunar, dengan syarat kekayaan tersebut melebihi nisab . Untuk diwajibkan membayar zakat, seseorang harus memiliki setidaknya nisab selama satu tahun lunar. Pada akhir tahun tersebut, mereka membayar 2,5% dari kekayaan yang memenuhi syarat. |
Apa perbedaan zakat, infak, dan sedekah? | Zakat, infak, dan sedekah adalah ibadah harta dalam Islam dengan perbedaan utama pada hukum dan ketentuannya. Zakat hukumnya wajib (rukun Islam) dengan nisab/waktu tertentu, infak adalah pengeluaran harta sukarela (sunnah), sedangkan sedekah memiliki cakupan paling luas, mencakup materi maupun non-materi (senyum, ilmu, doa). |