Dengan penjelasan di atas, bisa dikatakan kalau membayar zakat secara online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal ini dikarenakan, yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai ke penerima zakat.
Seperti yang disampaikan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan begitu, Mama bisa menyerahkan zakat secara online kepada lembaga amil zakat yang dipercaya.
Setelah menunaikan zakat secara online, Mama biasanya akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Nah, konfirmasi inilah yang menjadi pengganti dari bentuk pernyataan zakat.
Itu dia penjelasan mengenai zakat secara online. Jadi, bisa ya, Ma. Lebih mudah!