Berdasarkan pemahaman mengenai fidyah, adapun yang berhak melakukan fidyah adalah orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, jika dia berpuasa justru membahayakan kesehatannya.
Kemudian adalah Mama yang sedang hamil dan menyusui. Khawatir jika Mama berpuasa dengan kondisi tersebut akan berdampak pada tumbuh kembang anak. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Abbas radhiallahu'anhu.
Beliau pernah berkata, "Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqada." (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, "Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)
Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa wajib ketika Ramadan cukup bagi mereka membayar fidyah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, yang diartikan sebagai berikut:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184)