Indonesia merupakan negara yang memiliki masalah pernikahan dini yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, Undang-Undang (UU) yang mengatur batas usia perkawinan mengalami perubahan.
Jika sebelumnya batas usia untuk perempuan berbeda dengan laki-laki, perubahan UU No.16 Tahun 2019 tentang batas Usia Perkawinan menjadi sama yakni pada usia 19 tahun bagi keduanya.
Pernikahan dini bukan saja dapat merenggut hak untuk berkembang mengeksplor diri anak, akan tetapi dapat menyebabkan tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan.
Hal itu disebabkan belum cukup matangnya organ reproduksi yang memiliki resiko besar untuk mengalami kematian pada ibu.
Dalam webinar sosialisasi UU NO.16/2019 dengan tema Batas Usia Perkawinan dalam Berbagai Perspektif yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), berbagai aspek mengenai dampak pernikahan dini bagi anak yang sangat merugikan bagi sang anak.
Berikut rangkumannya bersama Popmama.com
