Setelah menggelar rapat pleno, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
Dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI itu memutuskan aspek kehalalan Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) yang selama ini digunakan oleh Kementerian Kesehatan Vaksin mesless dan rubella (MR) haram untuk digunakan karena menggunakan unsur babi.
Tak hanya menggunakan unsur babi, vaksin dari Serum Institute of India (SII) tersebut juga mengandung unsur organ tubuh manusia.
Meskipun sudah dinyatakan haram, Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) pada saat ini diperbolehkan atau hukumnya mubah bagi umat Islam. Hingga saat ini, Komisi Fatwa MUI memberikan tiga alasan kalau Vaksin MR masih diperbolehan penggunaannya seperti:
1. Adanya kondisi keterpaksaan atau (darurat syar’iyyah)
2. Belum ditemukan Vaksin MR yang halal hingga saat ini
3. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR
Namun, ini hanya bersifat sementara waktu saja. Jika nantinya sudah ditemukan vaksin halal dan suci, ketiga alasan di atas tidak akan berlaku lagi.
